Tapsel.WahanaNews.co - Guna persempit ruang gerak peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap seorang pria berinisial JN (39), yang terduga bandar narkotika jenis Sabu, Senin (11/9/2023) kemarin.
JN ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tapsel, saat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Desa Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi, yang merupakan warga setempat.
Baca Juga:
Tambang Emas Martabe Raih PROPER Hijau: Inovasi Ramah Lingkungan untuk Masa Depan Berkelanjutan
"Saat GKN, kami menuju sebuah rumah di Desa Silaiya. Di mana, kami mencurigai pemilik rumah itu sebagai terduga bandar sabu," jelas Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, pada Rabu (13/9/2023).
Menurut Kasat, saat penggerebakan itu, pihaknya menggandeng Kepala Desa Silaiya, Safritua Nasution, untuk masuk ke rumah tersebut. Polisi bersama Kepala Desa langsung masuk ke rumah tersebut.
"Dan, dari sebuah ruangan kosong di rumah itu, kami mengamankan seorang pria yang tak lain adalah, JN," imbuh Kasat.
Baca Juga:
Korupsi di Tapanuli Selatan: Camat dan Kepala Desa Tersandung OTT Polisi
Persis di samping tempat JN duduk, kata Kasat, terdapat botol yang di dalamnya berisi sebungkus plastik klip ukuran besar berisi sebungkus plastik klip sedang yang isinya 11 bungkus plastik klip lain berisi sabu. Kemudian, sebungkus plastik klip sedang yang berisi 6 bungkus plastik klip yang isinya juga sabu.
"Serta, sebungkus plastik klip sedang yang isinya 2 bungkus plastik transparan yang berisikan sabu. Total, kami berhasil menyita sabu seberat 2,41 Gram. Dari hasil keterangannya, tersangka mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya," jelas Kasat.
"Selain itu, Kasat mengatakan, pihaknya juga menyita 3 unit Handphone milik JN yang kuat dugaan menjadi alat transaksi sabu," imbuh Kasat.