Tapsel.WahanaNews.co - Guna persempit ruang gerak peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap seorang pria berinisial JN (39), yang terduga bandar narkotika jenis Sabu, Senin (11/9/2023) kemarin.
JN ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tapsel, saat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Desa Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi, yang merupakan warga setempat.
Baca Juga:
Bobby Kampanye di Tapsel: Kami Anak dan Menantu Mulyono
"Saat GKN, kami menuju sebuah rumah di Desa Silaiya. Di mana, kami mencurigai pemilik rumah itu sebagai terduga bandar sabu," jelas Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, pada Rabu (13/9/2023).
Menurut Kasat, saat penggerebakan itu, pihaknya menggandeng Kepala Desa Silaiya, Safritua Nasution, untuk masuk ke rumah tersebut. Polisi bersama Kepala Desa langsung masuk ke rumah tersebut.
"Dan, dari sebuah ruangan kosong di rumah itu, kami mengamankan seorang pria yang tak lain adalah, JN," imbuh Kasat.
Baca Juga:
Jengkel Sering Ditanya 'Kapan Nikah', Pria di Tapanuli Selatan Habisi Tetangganya
Persis di samping tempat JN duduk, kata Kasat, terdapat botol yang di dalamnya berisi sebungkus plastik klip ukuran besar berisi sebungkus plastik klip sedang yang isinya 11 bungkus plastik klip lain berisi sabu. Kemudian, sebungkus plastik klip sedang yang berisi 6 bungkus plastik klip yang isinya juga sabu.
"Serta, sebungkus plastik klip sedang yang isinya 2 bungkus plastik transparan yang berisikan sabu. Total, kami berhasil menyita sabu seberat 2,41 Gram. Dari hasil keterangannya, tersangka mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya," jelas Kasat.
"Selain itu, Kasat mengatakan, pihaknya juga menyita 3 unit Handphone milik JN yang kuat dugaan menjadi alat transaksi sabu," imbuh Kasat.
Menurut keterangan JN, kata Kasat, ia memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial, AB warga Mandailing Natal, yang saat ini masih dalam pengejaran Sat Resnarkoba Polres Tapsel. JN juga mengaku ia membeli sabu dari AB dengan harga per Gram-nya senilai Rp700 ribu.
Setelah itu, JN membaginya jadi beberapa paket. Mulai dari paket Rp100 ribu, Rp150 ribu, hingga Rp300 ribu. Lalu, ia mengedarkannya ke setiap orang yang hendak membeli.
"Kini, guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Tapsel," pungkas Kasat.
Sebelumnya, Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, menegaskan, pihaknya tak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba, yang menjadi program prioritas Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi.
"Oleh karena itu, tidak ada tempat dan ruang bagi para bandar maupun pengedar di wilayah hukum Polres Tapsel," tegas Kapolres menutup.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]