Menurut keterangan JN, kata Kasat, ia memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial, AB warga Mandailing Natal, yang saat ini masih dalam pengejaran Sat Resnarkoba Polres Tapsel. JN juga mengaku ia membeli sabu dari AB dengan harga per Gram-nya senilai Rp700 ribu.
Setelah itu, JN membaginya jadi beberapa paket. Mulai dari paket Rp100 ribu, Rp150 ribu, hingga Rp300 ribu. Lalu, ia mengedarkannya ke setiap orang yang hendak membeli.
Baca Juga:
Bobby Kampanye di Tapsel: Kami Anak dan Menantu Mulyono
"Kini, guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Tapsel," pungkas Kasat.
Sebelumnya, Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, menegaskan, pihaknya tak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba, yang menjadi program prioritas Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi.
"Oleh karena itu, tidak ada tempat dan ruang bagi para bandar maupun pengedar di wilayah hukum Polres Tapsel," tegas Kapolres menutup.
Baca Juga:
Jengkel Sering Ditanya 'Kapan Nikah', Pria di Tapanuli Selatan Habisi Tetangganya
[Redaktur : Hadi Kurniawan]