TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Tapanuli Selatan- Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai NasDem memasuki babak penentuan. Mahkamah Partai NasDem secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan Eddi Sullam Siregar terkait pemberhentian dirinya dari keanggotaan partai serta proses PAW yang tengah bergulir.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor 14/MPN/DPRD/II/2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan yang diajukan Eddi Sullam Siregar ditolak seluruhnya karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
Baca Juga:
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias
Tak hanya menolak gugatan, Mahkamah Partai juga menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem tentang pemberhentian Eddi Sullam Siregar dari keanggotaan partai dan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) tetap sah dan berlaku.
Selain itu, SK DPP Partai NasDem terkait penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang sebelumnya menjadi objek sengketa juga dinyatakan sah.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Partai menyebut Eddi Sullam Siregar telah menjalani seluruh proses hukum hingga tingkat kasasi dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pengajuan Peninjauan Kembali (PK), menurut majelis, tidak menghapus status inkrah putusan tersebut.
Baca Juga:
Elon Musk Mengaku Disingkirkan dari Perusahaannya Sendiri
Majelis hakim juga menilai berbagai bukti yang diajukan pemohon, baik berupa surat, tulisan maupun video, tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan.
Dengan putusan ini, landasan hukum internal partai untuk melanjutkan proses PAW semakin kuat. Sejumlah pihak pun mendorong agar tahapan administrasi segera dituntaskan guna memberikan kepastian terhadap kursi DPRD Tapanuli Selatan yang menjadi objek PAW.
DPD NasDem Tapsel: Tunggu Salinan Resmi, Siap Tindak Lanjuti
Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan, Maas Siagian, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Partai. Namun, apabila putusan tersebut telah diterima secara resmi, proses PAW akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
"Jika putusan Mahkamah Partai sudah kami terima secara resmi, tentu akan kami tindak lanjuti ke DPRD dan KPU agar proses PAW dapat berjalan sesuai aturan," ujar Maas kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Pemilu terakhir, figur yang berhak mengisi kursi tersebut adalah Muhammad Yusuf Siregar sebagai peraih suara terbanyak kedua dari daerah pemilihan yang sama.
Meski demikian, proses penggantian tetap harus melewati tahapan administrasi dan verifikasi kepartaian sebelum ditetapkan secara resmi.
KPU Tunggu Berkas Resmi DPRD
Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, Julhajji Siregar, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memproses PAW sebelum menerima surat pengusulan dan dokumen pendukung dari DPRD.
"Apabila DPRD Tapanuli Selatan telah menyampaikan surat dan berkas lengkap kepada KPU, maka seluruh proses akan kami laksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Menurut Julhajji, KPU hanya akan memproses calon pengganti yang diajukan melalui mekanisme resmi serta didukung dokumen yang sah.
Dengan keluarnya putusan Mahkamah Partai NasDem tersebut, polemik internal yang sempat menghambat proses PAW kini memasuki fase akhir. Publik menanti langkah lanjutan dari DPD NasDem, DPRD, dan KPU untuk menuntaskan seluruh tahapan administrasi hingga lahirnya anggota DPRD Tapanuli Selatan pengganti secara definitif.
[Redaktur: Muklis]