TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Penanganan kasus dugaan peredaran 128.000 batang rokok ilegal yang diungkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan resmi dilimpahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga, Rabu (22/7/2026).
Pelimpahan yang berlangsung di Ruang Satreskrim Polres Padangsidimpuan itu meliputi berkas perkara, terduga pelaku berinisial HW, warga Provinsi Sumatera Barat, serta seluruh barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, mengatakan pelimpahan dilakukan karena penanganan tindak pidana di bidang cukai menjadi kewenangan penyidik Bea Cukai.
"Seluruh berkas perkara, barang bukti, dan terduga pelaku telah kami serahkan kepada pihak Bea Cukai agar proses penegakan hukum di bidang cukai dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hasiholan.
Barang bukti yang diserahkan berupa 10 karton rokok merek Luffman. Setiap karton berisi 80 slop, masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus, dan setiap bungkus berisi 16 batang rokok. Secara keseluruhan, jumlah barang bukti mencapai 800 slop atau 8.000 bungkus, setara dengan 128.000 batang rokok yang diduga ilegal.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Cek Stok BBM di SPBU, Psokan Dipastikan Tiba Besok
Selain itu, polisi turut menyerahkan satu unit mobil bak terbuka warna hitam tahun 2025 bernomor polisi BA 8340 SAA beserta STNK asli, serta 53 jerigen kosong yang diamankan dalam perkara tersebut.
Prosesi serah terima dilakukan oleh Kanit III Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Ipda M. Fithri Adi, kepada Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga, Andre Saghari.
Hasiholan menambahkan, selain HW, pihaknya juga menyerahkan anak kandung terduga pelaku yang berinisial SJF sebagai bagian dari proses penanganan perkara.