Tapsel.WahanaNews.co - Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap 101 pelaku dalam kasus peredaran narkoba selama 5 bulan atau sejak Januari hingga Mei 2024. Dalam operasi ini, sebanyak 128,32 gram narkotika jenis sabu dan hampir 37 kilogram ganja berhasil disita dari tangan para pelaku.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Mei 2024, Polres Padangsidimpuan telah mengungkap 81 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polres Padangsidimpuan Sukses Mediasi Pertengkaran Warga di Batunadua
"Jumlah tersangka yang diamankan mencapai 101 orang, terdiri dari 98 pria dan 3 perempuan. Selain itu, barang bukti yang berhasil disita meliputi 128,32 gram sabu, 36.587,24 gram ganja, dan 158 butir pil ekstasi," katanya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa tim dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) telah melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Mandailing Natal terkait barang bukti ratusan butir pil ekstasi.
"Saat ini, kami masih terus memburu dan mengembangkan kasus ini," ungkapnya.
Baca Juga:
Spesialis Maling Kotak Infak Ditangkap di Padangsidimpuan
Dalam rangka mengintensifkan penanganan narkoba, Polres Padangsidimpuan menggelar Operasi Antik Toba 2024 selama 25 hari, mulai dari 1 hingga 25 Mei. Dalam operasi ini, Sat Resnarkoba berhasil menangani 18 kasus atau Laporan Polisi (LP). Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 27 orang, semuanya adalah laki-laki. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 172,95 gram ganja dan 19,62 gram sabu.
Kapolres menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika di tengah-tengah masyarakat. Baginya, tidak ada toleransi bagi kasus narkotika. Pimpinan Polri, terutama Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, sangat memperhatikan penanganan kasus narkotika ini.
"Saya juga berharap dukungan dari semua pihak, instansi, dan lembaga serta seluruh masyarakat untuk saling berbagi informasi guna memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Kota Padangsidimpuan." tutupnya.