Tapsel.WahanaNews.co - Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu malam, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap dua pria dewasa atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sebuah rumah kosong di Desa Aek Bayur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Kapolres AKBP Dudung Setyawan mengatakan kedua tersangka, yang diketahui bernama Rinaldi Rahmadan (23) dan Rahman Danil Dalimunte (25), ditangkap pada pukul 20.30 WIB setelah tim mendapat laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polres Padangsidimpuan Sukses Mediasi Pertengkaran Warga di Batunadua
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat total 0,23 gram, sebuah alat hisap bong, dan sebuah handphone merek Vivo berwarna biru," ujarnya.
"Menurut keterangan kedua tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dan beralamat di Jalan Bakti Abri, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Sambungnya upaya pengejaran terhadap pemasok narkotika tersebut masih berlangsung, namun pelaku belum dapat ditemukan di lokasi.
Baca Juga:
Spesialis Maling Kotak Infak Ditangkap di Padangsidimpuan
"Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan," tandasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]