Kasus tersebut berawal dari pengungkapan yang dilakukan personel Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan terhadap dugaan kepemilikan rokok ilegal merek Luffman di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan
Kegiatan serah terima turut dihadiri Kasi Propam Polres Padangsidimpuan AKP Bottor Tobing, Ps Kanit Paminal Aiptu Aman M. Siregar, serta personel Satreskrim lainnya. Dari pihak Bea Cukai hadir Andre Saghari bersama Godwind Sinaga, Okto Hutagalung, Dimas Prasetya, dan Daniel Siahaan.
[Redaktur: Muklis]