Tapsel.WahanaNews.co - AAD (27), warga Desa Goti, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, dimasukkan ke dalam jeruji besi setelah tertangkap menjual sabu kepada Tim Opsnal Narkoba Polres Padangsidimpuan yang menyamar sebagai pembeli pada Selasa (12/03/2024) dini hari.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
"Penangkapan itu awalnya berdasarkan laporan masyarakat yang menyatakan bahwa di Jalan HT Rizal Nurdin, Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, sering terjadi transaksi narkoba," ujar Kasat.
Kasat menjelaskan bahwa pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas Target Operasi (TO) setelah itu melakukan strategi 'Undercover buy' atau berpura-pura menjadi pembeli. Sesuai dengan kesepakatan harga, AAD menjemput dan kembali untuk menyerahkan satu paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik klip yang langsung membuat polisi yang menyamar jadi pembeli menangkapnya.
"Pada saat dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Padangsidimpuan, tersangka berusaha membuang barang bukti yakni sebungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu. Barang bukti dijatuhkan ke tanah," terang Kasat.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
"Saat melakukan penggeledahan terhadap AAD, petugas menemukan satu paket sabu di dalam kantong celana sebelah kiri," tambahnya.
Saat diinterogasi, AAD mengaku jika barang haram itu miliknya dan berasal dari pria berinisial AS, warga Pijorkoling, namun polisi tetap melakukan penyelidikan selanjutnya.
Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain 2 paket berisi sabu seberat 0,34 gram dan 1 unit telepon seluler yang diduga sebagai alat komunikasi pelaku dalam jual beli sabu. Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi.