Tapsel.WahanaNews.co, Panyabungan - Kepala Desa Sukaramai Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal diduga menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia no 67 tahun 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan Surat edaran Bupati Mandailing Natal no 0103/DPMD tahun 2024, tentang pembinaan pengawasan dan penundaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Dalam hal Kepala Desa Sukaramai Munawir Rangkuti, yang telah memberhentikan seluruh perangkat Desa dan mengangkat perangkat Desa yang baru, dan melantik perangkat desa diduga telah melanggar Permendagri No 67 tahun 2017 pasal 6 (1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala desa setelah berkonsultasi dengan Camat (2) pemberhentian sementara perangkat desa sebagai mana dimaksud pada ayat 1 karena a) ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. Terorisme makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan Negara .
b) Dinyatakan sebagai terdakwa yang di ancam pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan c) tertangkap tangan dan ditahan dan d) melanggar dan melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Baca Juga:
Soal Uang Damai Rp50 Juta Guru Supriyani, 6 Polisi dan Kades Diperiksa
Kepala Desa Sukaramai yang telah mengangkat dan melantik Perangkat desa yang diduga telah melanggar Permendagri.
Saat WahanaNews.co mengkonfirmasi Kepala desa Suka ramai tentang pengangkatan dan pelantikan perangkat desa pada hari senin /4 Maret 2024 melalui WA Kepala Desa Sukaramai Munawir menjelaskan bahwa penjaringan dan pengangkatan Perangkat desa dilaksanakan sebelum keluar surat edaran Bupati Mandailing Natal dan ketika ditanya apakah penjaringan dan pengangkatan perangkat desa ada rekomondasi Camat ? hal ini sampai berita ini di lansir belum ada jawaban Kades Sukaramai.
Disisi lain WahanaNews.co mencoba mengkonfirmasi Camat Panyabungan Utara Sudarajad Batubara melalui wa, tentang pengangkatan dan pelantikan perangkat Desa Sukaramai yang sudah dilaksanakan Kades Munawir Rangkuti, apakah sudah ada rekomandasi dari Camat?, Camat panyabungan utara Sudarajad Hpnya tidak aktif.
Baca Juga:
Bawaslu Jawa Tengah Tangani 14 Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Dalam hal pengangkatan dan pelantikan aparatur desa suka ramai, menurut salah satu warga Desa sukaramai SP menerangkan pada WahanaNews.co, di Panyabungan pengangkatan dan pelantikan aparatur Desa sukaramai yang dilaksanakan oleh Kepala Desa sukaramai Munawir Rangkuti tidak pernah melakukan penjaringan aparatur Desa, tiba tiba Munawir telah melantik aparatur Desa bersama BPD.
Kepala Desa Sukaramai Munawir Rangkuti menurut SP menunjukkan diduga arogansinya dan kekuasaan nya kepada masyrakat.
"Saya meminta kepada inspektorat kab Madina memeriksa Kades Sukaramai dan membatalkan pengangkatan aparatur desa yang menabrab permaendagri no 67 tahun 2017 jelas," kata SP.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]