Hasil mediasi, terkait rekrutmen tenaga kerja akan lebih dahulu monitoring bersama Disnaker, terkait isu pengutipan oknum SPTI dan SBSI mencatut nama Polri akan ditindaklanjuti sesuai hukum.
Mengenai Dana CSR (Corporate Social Responsibility) menurut pihak PT NSHE bahwa belum bisa ditindaklanjuti mengingat pembangkit listrik tenaga air itu belum apa-apa (beroperasi-red), kecuali sifatnya isedentil.
Baca Juga:
Perkuat Keamanan Digital, Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI,Layanan Administrasi Lebih Cepat
Pihak PT NSHE, M. Saleh Ritonga yang hadir dalam pertemuan yang dihadiri pihak Pemkab Tapsel itu juga menjelaskan terkait TSJL tak dapat diberikan ke masyarakat, namun akan dipertimbangkan bilamana kepentingan umum.
Demikian halnya soal ketenagakerjaan juga, kata Saleh, sudah disesuaikan dengan ketentuan yang ada dengan melibatkan masyarakat dan kepala desa.
Sementara Sekda Tapsel, Parulian Nasution mewakili Pemkab Tapsel yang hadir di pertemuan itu mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kapolres Tapsel selaku mediator masyarakat dan PT NSHE yang berujung aman dan damai.
Baca Juga:
PLN Hadirkan Fitur Simulasi Biaya di PLN Mobile, Pelanggan Bisa Hitung Estimasi Layanan Secara Mandiri
"Memang secara pribadi tidak ada kepentingan dengan PLTA. Hanya saja sebagai bagian dari pemerintah kami merasa berkewajiban secara moral ikut membantu bilamana ada masalah di tengah masyarakat," pungkas Parulian di hadapan yang hadir di antaranya unsur Forkopimda Tapsel, dan pejabat lain. [rda]