Tatan menjelaskan, dua dari enam tersangka itu merupakan warga Sumatera Barat dan empat lainnya penduduk Mandailing Natal.
Mereka dijerat Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 38 subsider Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 dan atau Pasal 359 KUHP.
Baca Juga:
Polda Sultra Tangani Tambang Batu Gamping Ilegal di Konawe Utara
"Kemudian terhadap inisial AP dan AL dipersangkakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 38 subsider Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas pertambangan ilegal itu menyebabkan 12 penambang perempuan tewas tertimbun material longsoran.
Mereka tewas saat mencari emas di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, Kamis (28/4) lalu. [dny]