TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Panyabungan- Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting S, melalui Kepala Seksi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor, , didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Gilbeth Sitindaon, ., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Herianto, ., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Marthin Pardede, . menyampaikan keterangan resmi dan klarifikasi terkait isu yang berkembang di media online maupun media sosial mengenai dugaan atau tuduhan adanya kutipan uang setoran pengamanan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut-sebut akan disetorkan kepada pihak Kejaksaan. Senin (16/3/2026).
sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online maupun media sosial yang beredar sejak hari Rabu tanggal 11 Maret 2026, dalam materi pemberitaan tersebut terdapat informasi mengenai dugaan “uang setoran pengamanan ke Kejaksaan yang dikutip Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal dengan nominal yang bervariasi”, sebagaimana dimuat dalam salah satu media online dengan judul “Uang Setoran Pengamanan ke Jaksa yang Dikutip Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal Nominalnya Bervariasi” yang terbit pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026.
Baca Juga:
Viral di Medsos, Dosen UIM Ludahi Kasir Bakal Disidang Komdis
Dalam pemberitaan tersebut pada intinya disampaikan informasi yang menyebutkan adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal dr. Muhammad Faisal Situmorang dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah yang disebut-sebut akan disetorkan kepada pihak Kejaksaan.
Menyikapi berkembangnya isu tersebut, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah dilakukan pendalaman melalui klarifikasi dan permintaan keterangan kepada para pihak terkait, baik terhadap aparat Kejaksaan Negeri Mandailing Natal maupun terhadap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan kepada para pihak tersebut, diperoleh data dan fakta bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak berdasar serta tidak ditemukan bukti maupun data fakta yang mendukung adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan sebagaimana yang diberitakan.
Baca Juga:
Ramai di Medsos, Status Ayu Aulia di GBN-MI Dijelaskan
Selanjutnya, terhadap pemberitaan dimaksud, pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal secara institusional dan kelembagaan telah mengirimkan surat hak jawab secara resmi kepada redaksi media Aktual Online serta menembuskan surat tersebut kepada Dewan Pers di Jakarta.
Pada kesempatan ini, jajaran Kejaksaan Negeri Mandailing Natal secara resmi menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak berdasar dan tidak benar.
Lebih lanjut disampaikan pula bahwa terkait pemberitaan lain yang menyebutkan “Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Pasang Badan Atas Persoalan Uang Setoran Pengamanan ke Jaksa yang Dikutip Kepala Dinas Kesehatan dr. Muhammad Faisal Situmorang”, pemberitaan tersebut merupakan opini yang tidak berdasar. Hal tersebut karena secara tugas pokok dan fungsi, Kepala Seksi Intelijen memiliki peran sebagai penghubung kehumasan yang menjembatani penyampaian informasi antara institusi Kejaksaan dengan publik, baik masyarakat, media massa, maupun lembaga lainnya, sehingga komunikasi yang jelas, tegas, dan berimbang sangat diperlukan apabila terdapat informasi yang memerlukan penjelasan untuk itu dihimbau kepada masyarakat agar dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami menghimbau kepada seluruh pihak, khususnya media massa maupun pengguna media sosial, agar senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait sebelum menyebarluaskan suatu informasi kepada publik. Hal ini penting agar informasi yang disampaikan benar-benar akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Jupri.