Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh ketakutan dan pembiaran. Lemahnya penegakan hukum terhadap kematian tidak wajar, menurutnya, hanya akan melahirkan impunitas, merusak kepercayaan publik, serta menciptakan rasa tidak aman di tengah masyarakat.
Untuk itu, Sahor Bangun Ritonga secara tegas mendesak aparat penegak hukum agar, melakukan otopsi secara menyeluruh dan profesional, menjalankan penyelidikan dan penyidikan secara independen serta transparan.
Baca Juga:
WHO Ingatkan Wabah Mematikan Ini Sudah Meluas ke 60 Negara
Kemudian, menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik.
Pernyataan tersebut, kata Sahor, merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam menjaga supremasi hukum serta melindungi hak hidup warga negara.
[Redaktur: Muklis]