WahanaNews-Tapsel | Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Ikatan Pemuda Mandailing (PB. IPM), Tan Gozali Nasution mengatakan sudah seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal mendukung memperjuangkan hak - haknya masyarakat Madina yang selama ini belum terselesaikan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan dan pertambangan demi kesejahteraan masyarakatnya, Rabu (22/03/2023)
Tan Gozali mengungkapkan semestinya Pemkab Mandailing Natal mencabut segala izin usaha perusahaan - perusahaan perkebunan dan pertambangan yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat.
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
"perusahaan tidak semata hanya mencari keuntungan serta menguras harta kekayaan Madina dan tidak bermanfaat sama sekali untuk kesejahteraan masyarakat, bahkan banyak perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajibannya yang sudah puluhan tahun memegang Hak Guna Usaha/ HGU dan Wilayah Kerja Pertambangan/ WKP," ujar Tan Gozali.
Tidak hanya itu, sambung Tan Gozali mengungkapkan, hak-hak masyarakat harus diberikan dan Bupati sebagai Kepala Daerah tidak boleh ragu untuk membela masyarakatnya lagi, karena masyarakat selalu siap mendukung sikap kebijakan Pemda yang selalu Pro terhadap rakyatnya, agar tidak ada lagi perusahaan yang membangkang untuk menyelesaikan kewajibannya seperti PT. RPR kewajibannya sesuai perintah Undang - Undang dan perizinan.
Aksi massa petani plasma warga Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina yang melakukan protes terhadap PT. Rendi Peratama Raya (PT. RPR) dan pemerintah, bahkan ratusan petani menduduki areal perkebunan sampai ada kesepakatan, areal perkebunan kelapa sawit, diportal.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Aksi protes yang dilakukan masyarakat sebagai bentuk protes dinilai ketidak tegasan Pemkab Madina terhadap Perusahaan yang membandel karena tidak memberi keputusan tegas terhadap PT. RPR, perusahaan perkebunan yang mengelola 3.741 ha lahan HGU sejak 2005.
Untuk menyuarakan haknya 20 persen dari HGU untuk plasma, mendapat dukungan oleh Tan Gozali yang juga menjelaskan Wakil Ketua DPD KNPI Sumut. "Selama ini masyarakat terlalu diam dan sabar, sudah waktunya masyarakat bersuara untuk memperjuangkan hak - haknya dari perusahaan dan pemerintah," pungkasnya. [rum]