Tapsel.WahanaNews.co - Dua pria asal Tapanuli Selatan (Tapsel) ditangkap di Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimabaru, Kota Padang Sidempuan, karena terbukti memiliki ganja.
Keduanya tertangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padang Sidempuan pada hari Minggu (22/10/2023).
Baca Juga:
Proteksi Kendaraan dengan Asuransi Mobil, Begini Cara Membelinya di Roojai
Kedua tersangka, MTS (40) dari Desa Sianggunan, Kecamatan Batang Toru, dan MUS (22) dari Desa Pangarongan, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Kab Tapsel). Dari keduanya, petugas menyita daun ganja dengan total berat 2.600 Gram.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Padang Sidempuan untuk proses lebih lanjut," ungkap Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar pada Rabu (25/10/2023).
Lanjut Jasama menjelaskan, penangkapan ini berasal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba jenis ganja di wilayah Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru. Kemudian, Tim Opsnal menyelidiki di lokasi tersebut. Di lokasi, personel melihat dua pria mencurigakan mengendarai sepeda motor tanpa TNKB.
Baca Juga:
Membantah Mitos: 5 Cara Menjadi Pengusaha Sukses bagi Si Introvert
"Selanjutnya, petugas menghentikan dan memeriksa kedua tersangka. Personel Opsnal menemukan bungkusan plastik hitam yang berisi daun ganja di gantungan sepeda motor. Selain itu, mereka juga menemukan dua kantong plastik yang berisi ganja," jelasnya.
Kedua warga Tapsel mengakui bahwa daun ganja tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal untuk diedarkan di Padang Sidempuan.
"Kemudian, berdasarkan pengakuan tersangka, MTS mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya," kata Kasat.