WahanaNews-Tapsel | RR Siregar, anak anggota DPRD Tapsel, warga Desa Sumuran, Batangtoru, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut ditangkap polisi di Pos Lantas, Desa Hapesong, Rabu (19/1/2022). Pelaku nekat memiliki senjata api pistol tanpa izin.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 1 unit senjata api genggam rakitan serta amunisi sebanyak 4 butir.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Penangkapan tersebut berawal ketika adanya laporan dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang memiliki senpi tanpa mempunyai izin.
Selanjutnya, pada Selasa (18/1/ 2022), tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan penyelidikan terhadap aduan warga itu. Tak membutuhkan waktu lama, polisi langsung mengetahui identitas pemilik senjata api illegal tersebut.
“Pada Rabu (19/1/2022), Tim Ops Reskrim Polres Tapsel langsung mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya, tim langsung menangkapnya saat duduk di salah satu warung tidak jauh dari Pos Lantas Polisi,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj kepada wartawan di Mapolres, Jalan SM Raja Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Berdasarkan penyelidikan sementara, senpi rakitan tersebut dibeli RR Siregar dari salah seorang warga asal Pulau Jawa dengan harga Rp1 juta.
“Senpi itu dibelinya sejak Desember 2021 dan barangnya langsung diberikan kepadanya oleh penjual,” tuturnya.
Selain itu kata Kapolres, RR Siregar juga merupakan anak dari salah seorang anggota DPRD Tapsel.” Memang benar, dia merupakan anak anggota DPRD Tapsel,” ujarnya. [rda]