"Kepastian hukum bukan hanya soal memenuhi prosedur administratif, tetapi juga menjadi ukuran sejauh mana pemerintah menjalankan amanat regulasi secara konsisten. Ketika seluruh persyaratan telah dipenuhi dan surat usulan sudah ditandatangani, tahapan berikutnya harus berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai muncul kesan bahwa proses hukum berjalan lambat karena alasan-alasan yang seharusnya dapat diatasi," katanya.
Sekretariat DPRD: Surat Sudah Diserahkan ke Pemkab
Baca Juga:
"SAG" Tak Penuhi Panggilan Klarifikasi Terkait Video Viral Diduga Hisap Sabu, Ini Penjelasan Polres Nias
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Tapanuli Selatan, Farwiz Rizky, memastikan surat usulan PAW telah ditandatangani Ketua DPRD dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Surat PAW Eddi Sullam sudah kami antarkan ke Sekretariat Kantor Bupati Tapanuli Selatan dan ditujukan kepada Bupati untuk diproses lebih lanjut," kata Farwiz, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, penandatanganan surat sempat tertunda karena Ketua DPRD sedang berada di luar daerah. Setelah kembali ke Tapanuli Selatan, surat tersebut langsung ditandatangani dan diteruskan kepada pemerintah daerah.
Dengan diterimanya usulan PAW tersebut, proses selanjutnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan sebelum berkas diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) peresmian.
Baca Juga:
Uang Simpanannya Gak Dicairkan, Nasabah Dirikan Tenda di Depan Kantor KSP3 Cabang Gunungsitoli
Di tengah dinamika politik daerah, proses PAW ini menjadi ujian bagi komitmen seluruh pihak dalam menjunjung kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat kini menantikan bukan sekadar perpindahan berkas antarinstansi, melainkan kepastian bahwa setiap tahapan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan dan diselesaikan tanpa penundaan yang tidak perlu.
[Redaktur: Muklis]