TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Sipirok- Nama Eddi Sullam Siregar masih tercantum di meja rapat paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menjelang agenda mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sipirok, Jumat (14/8/2026).
Padahal, proses pergantian antarwaktu (PAW) Eddi Sullam dari Partai NasDem telah berjalan. Dokumen DPRD Tapsel bahkan mencantumkan Eddi Sullam sebagai anggota yang diberhentikan dan H. Mhd. Yusuf Siregar sebagai calon pengganti antarwaktu.
Baca Juga:
Wakil Bupati Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD Tapteng
Hal itu tercantum dalam Surat Ketua DPRD Tapsel Nomor 100.2.1.4/69/2026, yang merupakan tindak lanjut surat KPU Tapsel Nomor 328/PAW.01.1-SD/1203/2/2026 tertanggal 18 Juni 2026 terkait PAW Eddi Sullam.
Dokumen tersebut selanjutnya diproses untuk diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara guna mendapatkan peresmian pengangkatan anggota DPRD pengganti antarwaktu.
Namun, di tengah proses tersebut, papan nama Eddi Sullam masih terlihat di meja Paripurna.
Sekwan: Akan Kita Singkirkan
Baca Juga:
Delapan Fraksi DPR Sepakat RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 Dilanjutkan, Soroti Efektivitas Belanja Negara
Sekretaris DPRD Tapsel, Parwis Rizki Daulay, mengaku tidak mengetahui siapa yang memasang papan nama tersebut.
Kepada wartawan, Parwis mengatakan dirinya tidak masuk kantor pada Kamis (13/8/2026) karena sedang melayat. Karena itu, ia tidak mengetahui secara langsung persiapan perlengkapan rapat paripurna.
Menurutnya, ada kemungkinan petugas yang menyiapkan perlengkapan acara belum mengetahui perkembangan proses PAW Eddi Sullam.
Setelah mendapat informasi mengenai papan nama tersebut, Parwis menyatakan akan meminta anggotanya menyingkirkannya.
"Nantisaya suruh anggota menyingkirkannya," ujar parwis.
Namun, terkait SK Gubernur Sumatera Utara mengenai peresmian PAW Eddi Sullam, Parwis mengaku belum menerima salinannya.
Ia mengatakan akan mengecek keberadaan dokumen tersebut kepada pihak terkait, termasuk Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Tapsel.
MA Tolak PK Eddi Sullam
Sementara itu, perkara hukum Eddi Sullam telah sampai pada tahap Peninjauan Kembali (PK).
Dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 PK/Pid/2026, majelis hakim menyatakan menolak permohonan PK yang diajukan Eddi Sullam.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada 23 Februari 2026. MA juga menyatakan putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku dan membebankan biaya perkara pemeriksaan PK sebesar Rp2.500 kepada terpidana.
Dengan demikian, masih tercantumnya nama Eddi Sullam di meja Paripurna menjadi perhatian tersendiri di tengah proses PAW yang telah berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, Eddi Sullam Siregar belum memberikan tanggapan terkait papan namanya yang masih tercantum maupun proses PAW dirinya.
[Redaktur: Muklis]