TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Jakarta- Pemerintah Daerah se- Sumatera Utara bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menandatangani nota kesepahaman (MoU) Dukungan Perumahan Subsidi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025.
Nota kesepahaman itu ditandatangani langsung oleh Menteri PKP Maruar Siarait, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, dan bupati/wali kota se-Sumut.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Hadiri Rakor Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan se-Sumut
Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution melalui Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Rully Andriady, ST, mengatakan akan mendukung sepenuhnya program tersebut karena merupakan upaya memberikan pelayanaan kepada MBR.
"Ini adalah langkah bagus dari pemerintah pusat dalam memberikan perhatian kepada MBR sehingga bisa memiliki rumah yang layak dengan harga terjangkau," kata dia.
Rully menjabarkan, Sumut mendapat jatah 15 ribu unit rumah yang pembagiannya per kabupaten/kota akan ditentukan dalam rapat selanjutnya. "Yang pasti, ini harus disambut positif," lanjut dia.
Baca Juga:
4700 Siswa/i SD, SMP, SMA/SMK Kabupaten/Kota se Sumut
Rully mengungkapkan pembiayaan program ini dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FPLP). Program ini menawarkan kemudahan pembiayaan seperti suku bunga rendah, uang muka ringan, dan jangka waktu pembiayaan yang panjang.
Kadis Perkim menambahkan, Pemkab Madina juga akan menggelar rapat lanjutan untuk membahas program yang masuk Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ini. "Tentu akan ada rapat lanjutan juga di tingkat kabupaten, termasuk nanti pembicaraan teknis seperti lokasi dan sebagainya," pungkas dia.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan tiga juta rumah per tahun dengan fokus untuk masyarakat berpendapatan di bawah Rp8 juta per bulan atau yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Melalui program ini Prabowo ingin warga, baik yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap, bisa memiliki tempat tinggal sendiri
[Redaktur: Muklis]