Tapsel.WahanaNews.co - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Bupati Madina, HM Jafar Sukhairi Nasution, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. MoU ini bertujuan untuk melindungi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab.
Para pekerja non ASN akan mendapatkan manfaat seperti pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, serta santunan berupa uang sebagai pengganti biaya transportasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Pegawai non ASN juga akan diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024.
Baca Juga:
Pemkab Madina Rayakan HUT ke-26 dengan Beragam Pencapaian
Bupati Madina, Jafar Sukhairi Nasution, menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selalu membangun sinergi, komunikasi, dan memberikan edukasi kepada masyarakat dan pemerintah kabupaten Madina. Meskipun masih ada kekurangan dan keterbatasan, pemerintah tetap memperhatikan penjaminan ketenagakerjaan bagi ASN dan non ASN.
"Perlindungan kepada tenaga kerja non ASN ini adalah tanggung jawab kita bersama," kata Sukhairi Nasution.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]