TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Panyabungan - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Langkah tersebut diambil dalam sidang paripurna Pengambilan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2026 di ruang sidang paripurna DPRD, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Sabtu, 29 November 2025.
Baca Juga:
Pemkab Madina Buka Posko dan Call Center Penanganan Bencana
Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis yang memimpin sidang menyatakan kuorum terpenuhi setelah 29 legislator menandatangani bukti kehadiran. "Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna ini kami buka secara resmi dan terbuka untuk umum," kata dia.
Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution membacakan pidato bupati mengapresiasi seluruh anggota dewan atas selesainya proses penyusunan, pembahasan, dan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.
"Kami memahami bahwa tugas pemerintah daerah ke depan akan banyak menghadapi tantangan. Dengan efisiensi anggaran ini, kita harus memastikan pelayanan umum tetap berjalan kepada masyarakat, termasuk pelayanan administrasi, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur," kata dia.
Baca Juga:
Pemkab Madina Gelar Rakor Penanggulangan TB dan Percepatan Penurunan Stunting
Wakil bupati pun menyampaikan gambaran umum pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah pada APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana yang telah disetujui.
Pertama, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp1,84 triliun. Anggaran pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi, serta pendapatan lain-lain yang sah.
Kedua, kelompok belanja daerah disepakati sebesar Rp1,88 triliun. Anggaran belanja tersebut terbagi pada kelompok belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.