TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Panyabungan - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) memfasilitasi mediasi antara PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) dengan masyarakat Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, terkait pembangunan plasma di Aula Kantor Bupati pada Jumat, 23 Januari 2026.
Mediasi ini dipimpin langsung oleh Bupati Madina H. Saipullah Nasution didampingi Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Kapolres AKBP Bagus Priandy, dan Perwira Penghubung Mayor Inf. Takbir Dahilu dengan moderator Pj. Sekda Drs. M. Sahnan Pasaribu.
Baca Juga:
Pemkab Madina Hadiri Peringatan Isra Mikraj di Perwakafan Pesantren Al-Junaidiyah Hutanamale
Bupati menjelaskan, mediasi ini bertujuan mendapatkan jalan keluar, terlebih permasalahan ini telah berlangsung cukup lama.
"Tolong mencari jalan keluar bukan saling menuduh. Kami dari pemerintah daerah akan melihat semua yang disampaikan, baik dari aliansi maupun penjelasan dari perusahaan, sehingga bisa membuat suatu keputusan atau memberikan rekomendasi penyelesaian yang terbaik," kata dia.
Saipullah menjelaskan, mediasi ini tidak hanya menuntaskan permasalahan antara PT DIS dengan warga Desa Tabuyung. Namun, juga nantinya bisa menjadi solusi bagi perusahaan-perusahaan lain dengan persoalan yang sama. Terlebih, banyak indikasi adanya warga yang tidak berhak, tapi mendapatkan plasma.
Baca Juga:
Pemkab Madina Sambut Kehadiran AKBP Bagus Priandy sebagai Kapolres yang Baru
Sepanjang mediasi, kedua belah pihak masing-masing mempertahankan argumentasinya dengan data yang mereka miliki. Ketua Aliansi Masyarakat Desa Tabuyung Mahadir Muhammad menegaskan sebagai masyarakat yang langsung terdampak dengan kehadiran perusahaan, warga Desa Tabuyung harus mendapatkan plasma sesuai aturan yang ada.
Untuk memperkuat argumen itu, Mahadir dan kawan-kawan menampilkan peta yang menunjukkan irisan lahan PT DIS bersentuhan langsung dengan wilayah Desa Tabuyung. Mereka juga membawa data warga yang belum memperoleh plasma dari perusahaan manapun.
Sementara itu, General Manager PT DIS Andre Hasibuan menyatakan pihaknya telah memenuhi kewajiban membangun plasma seluas 20 persen dari HGU. Kebun tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Desa Bintuas, Desa Sikarakara, Desa Sundutan Tigo, dan Desa Buburan.