Pemberian plasma kepada masyarakat di empat desa itu merujuk pada SK Bupati Madina yang dikeluarkan pada Juni 2018 sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sumatera Utara pada April 2017.
"Jadi setelah ada keputusan itu dan selanjutnya dibahas dengan bupati pada saat itu tanggal 9 Mei 2017, merujuk dari hasil keputusan RDP di DPRD Tingkat 1. Nah, pada 2018 bulan Juni, dilakukanlah perjanjian kerja sama dengan empat desa tersebut. Selanjutnya di bulan Juni 2018, keluarlah SK Bupati Mandailing Natal untuk koperasi di empat desa tersebut," jelas Andre.
Baca Juga:
Pemkab Madina Hadiri Peringatan Isra Mikraj di Perwakafan Pesantren Al-Junaidiyah Hutanamale
Senada dengan itu, Albar Hasibuan dari Lex Priority Consulting yang hadir bersama perwakilan PT DIS menerangkan, dengan merujuk pada SK bupati tersebut, perusahaan tidak bisa memberikan plasma kepada masyarakat Desa Tabuyung karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Langkah itu pun nantinya akan menimbulkan permasalahan baru.
Menanggapi mediasi yang berjalan alot dan berujung buntu, Bupati Saipullah menyimpulkan perlu dilaksanakan pertemuan lanjutan dengan catatan perusahaan membawa dokumen-dokumen pendukung, termasuk peta lahan yang dikuasai PT DIS.
Di sisi lain, Saipullah menegaskan data yang disampaikan masyarakat Desa Tabuyung, termasuk data calon penerima plasma yang jumlahnya mencapai 450 KK, akan diverifikasi dengan data yang dimiliki Pemkab Madina.
Baca Juga:
Pemkab Madina Sambut Kehadiran AKBP Bagus Priandy sebagai Kapolres yang Baru
Bupati pun memastikan Pemkab Madina akan mengagendakan kembali pertemuan kedua pihak untuk mendapatkan solusi terbaik. "Pertemuan berikutnya akan diagendakan kembali," tutup Saipullah.
[Redaktur: Muklis]