“Tersangka mencuri fiber milik korban sebanyak enam buah, dan sudah tiga kali beraksi melakukan pencurian di gudang yang sama. Selanjutnya Tersangka DP menjual fiber tersebut seharga Rp 250 ribu per buah kepada orang yang berbeda beda. Terakhir DP melakukan pencurian di gudang tersebut pada hari Rabu (25/5/2022) pagi pukul 05.00 WIB dan kemudian melarikan diri ke Laguboti dan bekerja membawa barang dari Laguboti ke Tanjung Balai,” beber Sormin.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memakai sepeda motor yang dipinjam dari temannya.
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
“Namun fiber yang dicuri tersangka pada hari Rabu (25/5/2022) belum sempat dijual karena aksi terakhirnya itu diketahui oleh orang lain, sehingga tersangka meninggalkan sepeda motor Honda Beat warna hitam BB 6050 NO bersama sandal dan helm,” tukasnya.
Dalam kronologinya saat itu pukul 04.20 WIB, Rabu (25/5/2022), tersangka DP yang sudah merencanakan niatnya, meminjam sepeda motor orang lain untuk mencuri fiber di gudang tersebut.
“Saat satu buah fiber diambil tersangka, korban datang. Tersangka hendak melarikan diri, namun tiba-tiba korban mematikan kunci kontak sepeda motor tersebut, dan tersangka membuka helm, kemudian melarikan diri dengan meninggalkan sendal dan melarikan diri ke Laguboti tempat keluarga tersangka,” sambung Sormin.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Selama di Laguboti, tersangka DP bekerja membawa barang dagangan Tanjung Balai.
“Dan pada hari Rabu (13/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB, ketika tersangka berada pada sebuah gudang di Jalan R.Suprapto Tanjung Balai, diamankan petugas dan selanjutnya diboyong ke Sibolga,” jelasnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti satu buah fiber (tempat ikan) warna kuning, satu pasang sendal warna hitam merk Eiger, satu buah helm warna hitam dan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam BB 6050 NO.
“Tersangka DP ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkas Sormin. [rum]