Tapsel.WahanaNews.co, Madina - Polres Mandailing Natal melakukan tindakan yang tegas dalam upaya memberantas peredaran narkotika dengan menghancurkan barang bukti ganja seberat 140 kg. Aksi ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-78 di Lapangan Mapolres Mandailing Natal, Sumatera Utara pada hari Senin, 1 Juli 2024.
Barang bukti ganja yang berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal dan siap edar dalam dua kasus dengan melibatkan tiga tersangka, telah dimusnahkan dengan cara dibakar secara bersama-sama oleh Forkopimda Mandailing Natal. Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Paloh SH, SiK, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ganja ini dilakukan sejalan dengan penanganan dua kasus narkotika dan melibatkan tiga tersangka yang kebetulan bertepatan dengan perayaan HUT Bhayangkara ke-78.
Baca Juga:
Mabes Polri Beri Penjelasan Viral Surat Edaran Kapolri tentang Debt Collector
Dalam pernyataannya, Kapolres menegaskan bahwa tekad Polri untuk terus memberantas peredaran narkotika merupakan langkah nyata dalam mewujudkan Indonesia sebagai Negara Emas. Tindakan tegas seperti pemusnahan barang bukti ganja ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika.
Pemusnahan barang bukti ganja ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, dan undangan lainnya. Sebelum proses pemusnahan dilakukan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkotika.
Tindakan yang dilakukan oleh Polres Mandailing Natal ini merupakan contoh nyata dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Dengan kerjasama antara berbagai pihak dan keterlibatan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus narkotika dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.
Baca Juga:
Satpol PP Sumedang Jelaskan Penggunaan Anggaran DBHCHT Untuk Penegakan Hukum
[Redaktur : Hadi Kurniawan]