Tapsel.WahanaNews.co, Madina - Sejumlah eks perangkat Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, mengadu ke Bupati Madina.
Informasi yang dihimpun Wartawan, Jumat (15/9/2023), berdasarkan surat pengaduan ini disampaikan dan ditanda tangani eks Perangkat Desa Tabuyung Illu Sagara Nasution (eks sekdes), Hawardin (eks Kaur Perencanaan), Endrial (eks Kasi Perencanaan).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Dijelaskan, mengkaji dan memperhatikan secara seksama SK Kades Tabuyung nomor 141/440/KEP/V/2023 tentang Panitia Penjaringan Perangkat Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis.
SK ditetapkan di Tabuyung 12 Mei 2023 dan SK Kades Tabuyung nomor 141/466/KD/2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekdes Tabuyung di keluarkan di Tabuyung pada 2 Juni 2023. "Menurut hemat kami Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tabuyung cacat hukum," ujar Hawardin didampingi Endrijal sambil melampirkan dokumen.
Berdasarkan hal tersebut ditegaskan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tabuyung tidak sesuai Peraturan Perundang-undangan diamanatkan UU Desa nomor 6 tahun 2014.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Mereka meminta Bupati Madina dan Kepala Inspektorat dapat memberi sanksi pada Kades Tabuyung dan Camat Muara Batang Gadis untuk tegaknya supermasi hukum.
Ketika konfirmasi Kades Tabuyung Zia Ulhaq mengungkapkan, proses Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tabuyung sudah dilakukan sesuai regulasi.
"Saya tak tau cacat hukum apa, kita sudah lakukan sesuai regulasi," ujarnya.