TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Jakarta- Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) hari ini resmi melangsungkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara I, Senayan.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI, H. Lalu Hadrian Irfani, S.T, menjadi momentum penting bagi perjuangan dosen PPPK di Indonesia. Dalam pertemuan strategis tersebut, ADAPI menyampaikan evaluasi mendalam terkait skema kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sektor pendidikan tinggi.
Baca Juga:
Tumbuhkan Semangat Nasionalisme, Pemkab Dan Forkopimda Karo Adakan Jalan Santai Bersama
Ketua Umum ADAPI, Dr. Moh. Nor Afandi, M.Pd.I, menyoroti bahwa filosofi kebijakan PPPK saat ini belum dirancang sebagai skema kepegawaian jangka panjang dan masih dipenuhi tantangan regulasi serta administratif.
"Pengembangan karier dosen ASN PPPK menghadapi jalan buntu akibat konstruksi regulasi yang ada saat ini. Oleh karena itu, kami secara resmi mengusulkan penyesuaian atau alih status bagi 10.942 dosen PPPK menjadi Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tegasnya, Senin (25/5//2026).
Menurutnya, perubahan status tersebut penting demi menjamin stabilitas karier dan menjaga kualitas pengabdian dosen dalam jangka panjang. Selain menjabat Ketua Umum ADAPI Dr. Moh. Nor Afandi juga diketahui sebagai Kepala Pusat Studi Pesantren LP2M UIN KHAS Jember.
Baca Juga:
PJ Bupati Deli Serdang Dorong Peningkatan Kemandirian Desa Bersama Kepala Desa
Respon dan Komitmen Komisi X DPR RI
Mendengar aspirasi tersebut, Komisi X DPR RI memberikan respon positif dan menyepakati poin-poin pandangan strategis sebagai berikut:
1.Satu Skema Dosen PNS: Komisi X DPR RI menyetujui bahwa kebijakan nasional ke depan terkait kepegawaian dosen di perguruan tinggi harus diarahkan dalam satu skema yang setara dan terpadu, yaitu Dosen PNS.