WahanaNews-Tapsel | Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) di bawah pimpinan Juniver Girsang menampik klaim Peradi kubu Otto Hasibuan.
Peradi Otto menyebutkan Peradi-nya adalah satu-satunya Peradi yang sah.
Baca Juga:
Otto Hasibuan Tolak Putusan Mahkamah Konstitusi
"Tidak ada satu putusan pengadilan pun yang menyatakan Peradi SAI tidak sah. Tidak ada satu pengadian pun yang melarang Peradi SAI melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat," kata Juniver dalam siaran persnya, Senin (9/5/2022).
Peradi SAI menyatakan selalu berupaya untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh gonjang-ganjing organisasi advokat di Indonesia.
Namun, karena timbul keresahan di tengah masyarakat, khususnya para Advokat dan calon Advokat di seluruh Indonesia, Peradi SAI perlu meluruskan pernyataan Otto Hasibuan, khususnya tentang keabsahan kepengurusan organisasi advokat yang dipimpinnya.
Baca Juga:
Simak! Inilah Tugas dan Fungsi Organisasi Advokat Peradi
"Peradi SOHO (Peradinya Otto-red) pernah mengajukan serangkaian gugatan ke Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) di bawah kepemimpinan D Luhut Pangaribuan SH MH maupun Peradi SAI di bawah kepemimpinan Dr Juniver Girsang SH MH agar Pengadilan menyatakan kepengurusan Peradi RBA dan Peradi SAI tidak sah serta dilarang melakukan kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengusulan penyumpahan Advokat, pengangkatan Advokat dan kerjasama dengan pihak lain. Namun, semua gugatan Peradi SOHO tersebut ditolak sampai ke tingkat Mahkamah Agung RI," kata Juniver Girsang.
"Tidak ada satu pun putusan yang menyatakan Peradi RBA dan Peradi SAI tidak sah. Tidak ada satu pun putusan yang melarang Peradi RBA dan Peradi SAI melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengusulan penyumpahan advokat, pengangkatan advokat ataupun kerjasama dengan pihak lain," beber Juniver Girsang.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, Peradi SAI menilai pernyataan Otto Hasibuan yang menyatakan bahwa kepengurusan Peradi SOHO yang paling sah adalah pernyataan yang menyesatkan dan harus diluruskan.
"Peradi SAI menghimbau agar Prof (HC) Dr Otto Hasibuan tidak lagi mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat meresahkan dunia advokat di Indonesia. Sebaliknya, Prof (HC) Dr Otto Hasibuan sebaiknya menfokuskan diri untuk membereskan carut marut organisasinya sendiri (Peradi SOHO) dengan segera melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI No.997 K/PDT/2022 tentang ketidak-absahan perubahan Anggaran Dasar Peradi SOHO," tegas Sekjen Peradi SAI, Patra M Zen.
Untuk mengakhiri polemik dan klaim yang menyesatkan, Peradi SAI mendorong untuk segera melaksanakan/mewujudkan Munas Bersama.
Hal itu sesuai dengan komitmen tiga Peradi di depan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly beberapa waktu lalu.
"Mari tanggalkan egoisme demi mewujudkan officium nobile advokat," tegas Patra M Zen. [dny]