MADINA.WAHANANEWS.CO - Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh, memaparkan penanganan kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan cabul di objek wisata Taman Raja Batu, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis (5/12/2024).
Kapolres Madina menjelaskan penanganan kasus tersebut hingga saat ini terus berlangsung. Pihak Satreskrim sedang melakukan pencarian bagi dua orang pelaku yang melarikan diri.
Baca Juga:
Polres Madina Laksanakan Operasi Patuh Toba 2025, Kasat Lantas Imbau Masyarakat Patuhi Lalulintas
"Pelaku pemerasan dan perbuatan cabul di Taman Raja Batu ada empat orang, dua diantaranya sudah diamankan di Mapolres Madina," katanya.
Arie Paloh menerangkan kedua pelaku yang diamankan adalah MIH dan WF. Sedangkan P dan D masih dilakukan pencarian oleh penyidik. Kapolres meminta masyarakat Desa Pidoli Lombang menahan diri untuk tidak berbuat yang melanggar hukum.
"Percayakan ini kepada kami, mohon doa semoga dua pelaku lainnya berhasil diamankan," ujarnya.
Baca Juga:
Polres Madina Tanam Jagung Kwartal III di Desa Sirambas, Pemda Afresiasi Polri
Kapolres meminta kedua pelaku yang melarikan diri agar secepat mungkin menyerahkan diri ke Mapolres Madina. Sebab, tim Opsnal Satreskrim terus melakukan pengejaran.
"P dan D sudah diterbitkan statusnya adalah Daftar Pencarian Orang (DPO). Saya meminta agar menyerahkan diri," tegasnya.
Sebelumnya SN warga Desa Pidoli Lombang korban pemerasan dan cabul di Taman Raja Batu oleh sekelompok pemuda melaporkan ke SPKT Polres Madina dengan nomor LP/B/318/XI/2024/SPKT/Polres Mandailing Natal /Polda Sumatera Utara Tanggal 07 November 2024.