Tapsel.WahanaNews.co, Padang Sidempuan - Personel Polsek Batunadua serta Polres Padang Sidempuan, menangkap terduga pengedar sabu, berinisial MM alias T (31), di salah satu kafe di Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, pada Minggu (24/9/2023) malam.
MM alias T, warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara itu, diringkus polisi usai menangkap dua orang pemakai narkoba di Hotel.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Kedua pemakai narkoba tersebut adalah, MS (30), warga Desa Huta Koje, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara. Kemudian, AH (21), warga Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.
Kapolsek Batunadua, Polres Padang Sidempuan, AKP Andi Gustawi, Selasa (26/9/2023) menjelaskan penangkapan ini bermula saat personel Polsek Batunadua mendapat informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Persisnya disalah satu Hotel di jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan," Jelas Kapolsek.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Kemudian, lanjut Kapolsek, petugas pun langsung bergegas ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Di kamar Hotel itu, petugas mendapatkan dan mengamankan MS dan AH.
"Selain itu, petugas juga menyita sebungkus kertas berisi ganja bersama satu unit ponsel berikut sebuah kaca pirek. Serta, sebuah alat hisap sabu atau bong dan 8 buah mancis," terang Kapolsek.
Kemudian, Kepada petugas, MS dan AH, juga mengaku bahwa keduanya mendapat barang haram itu dari seseorang pria yang tak lain, MM alias Tile.
Lalu, personel Polsek Batunadua bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan ke salah satu Kafe di Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara. Di Kafe itu, petugas menangkap MM alias T yang merupakan mantan narapidana kasus narkoba pada tahun 2019.
Dari tangan MM alias T, petugas berhasil menyita sebungkus rokok kosong. Yang mana, di dalamnya kuat dugaan berisi sepaket narkotika jenis sabu.
"Selain itu, petugas juga menyita 21 klip plastik transparan diduga berisi sabu berikut dua unit ponsel," imbuh Kasat.
Selain itu, Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor tanpa TNKB, kuat dugaan milik MM alias T berikut uang senilai Rp1.517.000. Diduga, uang itu merupakan hasil penjualan sabu.
Petugas juga menemukan sebuah dompet bersama sebuah kaca pirek. Kini, lanjut Kapolsek, ketiga pria itu berikut barang bukti telah kita serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan.
Sementara Kasat Narkoba Polres Padang Sidempuan, AKP Jasama H Sidabutar, dengan tegas menyampaikan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di kota Padang Sidempuan. Pihaknya juga berkomitmen memberantas narkoba.
"Kami akan tindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan," pungkas Kasat.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]