Tapsel.WahanaNews.co,Padangsidimpuan - Meskipun polisi telah menindak banyak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dari berbagai lokasi maupun tempat di Kota Padangsidimpuan, peredaran narkoba jenis sabu masih terus berlangsung. Kali ini, satuan reserse narkoba Polres Padangsidimpuan telah berhasil meringkus seorang diduga tersangka berinisial MZA (25), warga Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, di areal perkebunan karet, Desa Labuhan Labo, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan pada Kamis (29/2/2024) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Selain MZA, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti termasuk 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika Golongan I jenis sabu, sebuah plastik assoy warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Spacy tanpa TNKB warna biru dan sebuah Handphone.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar, penangkapan MZA berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau di Desa Labuhan Labo Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu.
"Dengan berbekal informasi dari masyarakat, kami langsung mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian," ujar AKP Jasama H Sidabutar.
Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, petugas kemudian menemukan seorang pria yang diduga merupakan MZA, sedang mengendarai sepeda motor Honda Spacy tanpa TNKB warna biru. Petugas langsung menghentikan laju kendaraan tersebut persis di areal perkebunan karet dan berhasil melakukan penangkapan.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan 1 bungkus plastik assoy warna hitam di kantong celana sebelah kanan pelaku yang berisi 4 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu. Seluruh barang bukti berhasil diamankan oleh petugas di tempat kejadian," ungkapnya.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan MZA mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang tinggal di Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
"Kemudian, petugas melakukan pengejaran ke tempat tersebut, namun yang bersangkutan sudah berhasil melarikan diri," kata Kasat Jasama H Sidabutar menutup.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]