Tapsel.WahanaNews.co, Madina - Polres Mandailing Natal memaparkan hasil pengungkapan 25 kasus besar pengedaran Narkoba dalam tempo seminggu. Pemaparan itu digelar di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati yang langsung dihadirkan tersangka dan barang bukti, Senin (18/9/2023).
Pengungkapan ke 25 kasus yang berhasil diungkap jajaran Polres Madina dengan menghadirkan 32 tersangka dari 25 laporan yang diterima yakni barang bukti sabu 68,72 gram dan ganja 92 kilogram beserta uang tunai Rp12.530.000.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Kapolres Mandailing Natal AKBP Reza Chairul AS mengatakan, pengungkapan kasus besar merupakan kerjasama Polres dengan masyarakat.
"Dengan komitmen Polres Madina dengan masyarakat yang kita galakkan untuk membasmi dan pengungkapan kasus Narkoba, dan kita juga mengajak masyarakat untuk bahu-membahu bahwa Polri dan masyarakat melakukan aksi WAR FOR DRUGS," ujar Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Irwan mengungkapkan dari 25 tersangka merupakan warga Daerah Rantau Parapat yang diamankan Polisi dengan barang bukti Narkoba 56 kilogram.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Pelaku yang kita amankan di wilayah Panyabungan Timur hendak menuju Rantauprapat, keduanya kita amankan dengan barang bukti Narkoba beserta satu unit mobil xenia berplat nomor Polisi B 2332 PFC," ujarnya pada WahanaNews.co.
Irwan mengaku kedua tersangka akan dijerat KUHPidan tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.
[Redaktur : Irvan Rumapea]