Tapsel.WahanaNews.co, Madina - Polres Mandailing Natal memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja kering siap edar sebanyak 140.000, 400 gram (10 Ball) dan 560,14 gram masih disita untuk barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Hitam Tantya Sudhirajati Mapolres Madina pada Rabu (03/04/2024). Hadir dalam acara tersebut adalah Forkipimda Mandailing Natal serta Polres Madina beserta jajarannya.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak berwenang untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Mandailing Natal serta penegakan hukum terhadap para tersangka yang telah diungkap oleh petugas kepolisian. Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja ini diamankan dari 3 kasus besar yang terdiri dari 4 orang tersangka yang diduga merupakan jaringan dari Sumatera Barat dalam kurun waktu terakhir.
Baca Juga:
Kejuaraan Menembak Meriahkan HUT Bhayangkara ke-78: Ketangkasan Personil Polres Padangsidimpuan Diperlihatkan!
Kapolres Madina juga mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak berwenang dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait narkotika sehingga bisa bersama-sama dalam memberantas narkotika. "Saya mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak berwenang dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait narkotika sehingga bisa bersama-sama dalam memberantas narkotika ini," tutupnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]