WahanaNews-Tapsel | Tim Hukum PT NAN menyerahkan tambahan memori kasasi dan dokumen bukti tambahan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan. Penyerahan tambahan memori kasasi dan dokumen tersebut atas kasus satwa yang di lindungi (Orangutan).
PT NAN melalui Kuasa Hukum Tirta, SH dan Ramses Kartago, SH kepada awak media, Senin (18/7/2022) menyampaikan bahwa kehadiran kuasa hukum PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) untuk menyerahkan tambahan memori kasasi dan dokumen tambahan. Kemudian, serta memberikan surat permohonan penjelasan dan informasi secara tertulis apakah Walhi menyatakan kasasi atau tidak.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Tambahan memori kasasi yang kita ajukan ke PN Padang Sidempuan hari ini sudah diserahkan karena, kami selaku pihak tergugat merasa belum puas atas putusan PT Medan yang dimohon kasasi yang mana dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan yang menolak gugatan rekonvensi yang kami ajukan sehingga PT NAN mengajukan tambahan memori kasasi dan dokumen (bukti tambahan)," katanya.
Tirta menyampaikan tanggal 5 Juli 2022 menyatakan permohonan kasasi dan tanggal 6 Juli 2022 menyerahkan memori kasasi ke PN Padang Sidempuan, dan hari ini Senin (18/7/2022) menyerahkan tambahan memori kasasi dan dokumen, dan sudah selesai diserahkan.
Tambahan Memori Kasasi dan dokumen dilakukan masih dalam tenggang waktu dan sesuai dengan yang di tentukan oleh Undang undang Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Lanjut Tirta dan Ramses Kartago menegaskan, adapun kerugian materiil yang diajukan oleh klien kami pada memori kasasi tersebut ada sekira Rp52 Miliar dan kerugian in materiil karena tercemarnya nama baik PT NAN, yang mana PT NAN, sulit untuk bisa mengajukan pinjaman ke Bank, dan menjadi kurangnya kepercayaan dari pihak yang ingin berinvestasi di PT NAN. Oleh karenanya PT NAN menuntut Walhi untuk membuat klarifikasi dan permintaan maaf di Media masa baik media cetak dan online serta media TV agar nama baik PT NAN pulih kembali.
Hingga persoalan hukum PT NAN dengan Walhi belum tuntas sampai saat ini di PN Padang Sidempuan berdasarkan Sidang perkara gugatan perdata satwa nomor 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan.
Sementara itu menurut salah satu staf PN Padang Sidempuan Ervina Sari bagian penerimaan pelayan pengaduan menyampaikan pejabat di PN Padang Sidempuan tidak berada ditempat sehingga untuk memberikan informasi apakah Walhi Sumut telah menyatakan kasasi ke PN Padang Sidempuan, hingga kini belum dapat terkonfirmasi.