"Nah, karena seringnya PT SMGP berulah, maka hemat kami layak ditutup untuk menghindari jatuhnya korban. Kalau terus beroperasi, sementara pengawasan lemah, bisa gawat Desa Sibanggor, Faktanya mudorat atau dampak buruk yang banyak, manfaatnya malah tak dirasakan masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut EPZA menyebutkan dalam konteks menjaga kesehatan dan keselamatan warga, justru PT SMGP telah gagal. Berdasarkan ketentuan Hukum Pidana PT SMGP juga telah melakukan kelalaian atau kekurang hati-hatian. Kelalaian tersebut dapat dikenai sanksi pidana seperti yang diatur dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 112 UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Kita sedih melihat berulangnya terjadi korban keracunan, seolah pemda setempat tidak punya kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sejatinya, selain memberikan izin, Pemda mestinya memperkuat pengawasan, sehingga bila terjadi peristiwa yang merugikan keselamatan masyarakat, Perusahaan dapat diberikan sanksi tegas, lebih jauh bila sampai mengakibatkan korban jiwa, maka ada potensi dugaan pelanggaran HAM menyangkut Lingkungan Hidup, yaitu menyangkut Hak atas rasa aman dan Hak untuk Hidup," tandas EPZA. [rum]