Masyarakat menduga bahwa, selama ini pihak perusahaan sudah melakukan pembalakan hutan di luar hak guna usaha (HGU) yang diberikan pemerintah.
“Kami juga menduga, selama 20 tahun izin operasi, perusahaan tidak pernah mereboisasi hutan yang sudah ditebangi mereka,” tandasnya.
Baca Juga:
Sejumlah Proyek Dana Desa TA 2024 Diduga SPJ Direkayasa
Sementara, H Sahnan Banjir Dalimunthe (Raja Oloan) mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor : 30/pdt.G/2004/PN-Psp, yang dikuatkan lagi oleh Keputusan Pengadilan Tinggi Nomor : 230/PDT/2006/PT-MDN, menjadi alasan hukum bagi masyarakat untuk menolak perpanjangan izin tersebut.
“Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi Medan sudah menyatakan menerima gugatan masyarakat yang menginginkan kembali tanah ulayatnya,” sebutnya
Sementara itu, Hamdi Pulungan, Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Tapanuli Selatan yang ikut ke lokasi unjuk rasa, menyebutkan akan menyampaikan tuntutan massa ke pemerintah pusat, karena pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), tidak lagi berada di pemerintahan kabupaten. [rda]