WahanaNews-Tapsel | Sebanyak 118 orang Narapidana (Napi) yang selama ini mendekam di lapas dan rutan di Provinsi Sumatera Utara langsung bebas usai mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Erwedi Supriyatno, Jumat (6/5/2022).
Baca Juga:
HUT RI ke-79: Lebih dari 176.984 Narapidana Dapat Remisi
Ia menuturkan, sebanyak 15.447 warga binaan di lapas dan rutan mendapat remisi Hari Raya Idulfitri tahun ini, yang mana warga binaan menerima Remisi Khusus (RK I) sebanyak 15.329 orang dan RK II berjumlah 118 orang.
"RK I dan RK II mendapatkan potongan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan," katanya.
Dikatakannya adapun jumlah Narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri Tahun 2022 sebanyak 235 orang dengan rincian Napi teroris 2 orang, Narkotika 231 orang, dan Napi money londry 1 orang.
Baca Juga:
Remisi Umum Ratusan Narapidana Rutan Kelas I Kota Depok Sambut HUTRI Ke-79 2024
"Jumlah Narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus
Hari Raya Idulfitri Tahun 2022 sebanyak 7.560 orang dapat dirinci berdasarkan kasus, narapidana Teroris 10 orang, Narapidana Narkotika, 7.540 orang, Narapidana Korupsi 10 orang," ucapnya.
Erwedi menjelaskan, syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi khusus Hari Raya Idulfitri Tahun 2022, yakni telah berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan.
"Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2022," katanya.