WahanaNews-Tapsel | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem), sudah melakukan pendaftaran Partai Politik (Parpol) sebagai Peserta Pemilu 2024 di KPU RI, Senin (1/8/2022). Dan pihak KPU RI menyatakan, dokumen yang menjadi persyaratan dinyatakan lengkap.
"Benar, pada Senin, 1 Agustus 2022 kemarin, pengurus DPP Partai Nasdem, sudah melakukan pendaftaran ke KPU RI. Dan semua dokumen yang diserahkan dinyatakan lengkap. Dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi," ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Padang Sidempuan, Roby Agusman Harahap, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Roby menyampaikan, sesuai dengan instruksi dari DPP Partai Nasdem, pihaknya sebagai pengurus DPD Partai Nasdem Kota Padang Sidempuan, sudah meng-unggah seluruh berkas, berupa data dan dokumen ke dalam aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang sudah disediakan KPU RI, sejak Tiga Minggu, sebelum pendaftaran Parpol peserta Pemilu dibuka.
"Dan soal kesiapan, saya pastikan, DPD Partai Nasdem Kota Padang Sidempuan, siap untuk dilakukan verifikasi. Insyallah, semua berkas yang akan diverifikasi di tingkat DPD nanti, sudah lengkap. Begitu juga dengan infrastruktur partai," ujar Roby.
Roby menjelaskan, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari Sembilan Parpol yang lolos ambang batas 4 persen, salah satunya adalah Partai Nasdem.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Dan sesuai dengan PKPU yang ada, hanya akan dilakukan verifikasi secara administrasi saja, dan tidak dilakukan verifikasi secara faktual.
"Dan misalnya, juga akan dilakukan proses verifikasi faktual, kami di DPD Partai Nasdem Kota Padang Sidempuan, juga sudah siap. Dan mudah-mudahan, tidak ada kendala yang berarti," kata Roby.
Roby mengatakan, DPD Partai Nasdem Kota Padang Sidempuan berharap, bisa mensukseskan Pemilu serentak 2024, Pemilu yang bersih, rahasia dan adil.
"Dan kami berharap, DPD Partai Nasdem Kota Padang Sidempuan, bisa memperoleh kursi sebanyak-banyaknya untuk DPRD Kota Padang Sidempuan," pungkas Roby.
Sementara Ketua KPU Kota Padang Sidempuan, Tagor Dumora Lubis menjelaskan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2020 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, ada sembilan Parpol (PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKB, PAN, PPP dan PKS) yang lolos ambang batas 4 persen.
Dan nantinya, ketika data dinyatakan lengkap, maka hanya dilakukan verifikasi administrasi saja.
"Artinya, jika dinyatakan memenuhi, maka otomatis menjadi peserta pemilu 2024. Dan bagi Parpol yang tidak lolos ambang batas, dan Parpol baru, maka akan dikenakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," ungkap Tagor.
Tagor mengatakan, sesuai jadwal tahapan, verifikasi administrasi sudah dimulai sejak 2 Agustus 2022. Dan akan berakhir pada 11 September 2022 nanti.
"Hingga saat ini, KPUD masih menunggu data informasi terkait Parpol yang sudah mendaftar (di KPU RI). Dan nantinya menindak lanjuti sesuai dgn jadwal tahapan. Artinya melalui aplIkasi SIPOL juga, nantinya diturunkan KPU RI ke KPU Provinsi dan Kab/Kota," ujar Tagor. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.