WahanaNews-Tapsel | Pengunjung objek wisata pemandian alam aek Sijornih, Kecamatan Sayur Matinggi boleh masuk syarat sudah vaksin Covid-19.
"Pengunjung harus bisa menunjukkan sertifikat vaksin, bila tidak vaksin dulu baru boleh masuk, " kata Kadis Pariwisata Tapsel, Abdul Saftar, Sabtu (25/12).
Baca Juga:
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengawasan Obat di Ritel Modern, Berlaku hingga Minimarket
Dibanding periode yang sama tahun lalu, pada libur Natal 2021, pengunjung objek wisata Aek Sijornih, kata Saftar, berkurang. Menurut dugaan dia adanya pengaruh wajib vaksin.
"Aturan secara nasional selama perayaan Natal 2021 dan penyambutan Tahun Baru 2022, tidak saja lokasi destinasi wisata, bahkan pelaku perjalanan juga wajib vaksin," katanya.
Tujuan pemerintah terkait vaksin, menurut Saftar, cukup baik upaya melindungi rakyat Indonesia terhindar dari penularan penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Petani Indramayu Rata-Rata Hanya Miliki 0,4 Hektar, Rokhmin Desak Reforma Agraria
"Mengingat objek wisata Aek Sijornih berpotensi terjadinya kumpulan massa selama masa Natal dan Tahun Baru, dan libur akhir pekan (Sabtu-Minggu) kita antisipasi pengunjung harus sudah vaksin," katanya.
Dikatakan, pihaknya bersama petugas lainnya akan terus bekerja maksimal melakukan pemeriksaan apakah pengunjung objek-objek wisata di Tapsel sudah vaksin atau belum vaksin.
"Tujuan lainnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk berlomba-lomba vaksin, bahwa suntik vaksin itu perlu, upaya antisipasi agar masyarakat terlindungi dari Covid-19, di samping tetap disiplin protokol kesehatan," kata Saftar. [rda]