WahanaNews-Tapsel | PT PLN (Persero) telah menyediakan layanan penurunan daya listrik.
Namun, untuk bisa mendapatkan layanan turun daya listrik, pelanggan harus datang langsung ke kantor PLN.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah Beri PLN Kewenangam Kelola Ekspor-Impor Listrik Demi Tingkatkan Efisiensi dan Keamanan Energi
Daya listrik menjadi kebutuhan pokok baru rumah tangga masyarakat.
Biasanya, masyarakat akan menurunkan daya listrik mereka agar bisa meringankan beban biaya per bulannya.
PT PLN (Persero) pun memfasilitasi untuk proses penurunan daya pelanggan.
Baca Juga:
Ada Permintaan Biaya Pemindahan Tiang Listrik, ALPERKLINAS Imbau Konsumen Tanya Langsung Ke PLN
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari mengatakan, penurunan daya bisa dilakukan dengan mengajukan pemohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan.
Namun, dibutuhkan sejumlah syarat yang perlu disiapkan untuk penurunan daya listrik ke PLN, ialah :
• Nomor ID Pelanggan/Rekening
• Detail Alamat Lengkap
• Nomor telepon yang bisa dihubungi
• Nomor Identitas KTP