TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Panyabungan – Menanggapi wacana tentang Tanah Ulayat di Mandailing Natal, selaku Raja Panusunan Mandailing Godang, Patuan Mandailing mengungkapkan, pihaknya tengah bersiap untuk malakukan konsolidasi internal secara total.
H. Hasanul Arifin Nasution, SSos Glr Patuan Mandailing ungkapan hal tersebut kepada sejumlah jurnalis di Panyabungan, Senin 16/3.
Baca Juga:
PLN Siapkan 108 Charging Station di Labuan Bajo Untuk Mobil Listrik Pada Pelaksanaan KTT ASEAN Nanti
Menurutnya, perihal tanah ulayat ini bukan perkara sederhana. Bukan hanya menyangkut sikap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. “Yang kita butuhkan bukan hanya pengakuan daerah melalui Peraturan Daerah. Kita berharap, ada satu pemahaman yang sama untuk sampai pada sikap bersama.”
Lebih lanjut, Patuan Mandailing menyebutkan, pembahasan terhadap soal Tanah Ulayat ini belum tuntas di kalangan internal, terutama raja-raja adat dan keluarga besar. “Idealnya, masyarakat luas pun mestinya paham tentang tanah ulayat itu,” tambahnya.
Bagi masyarakat adat Mandailing Natal, tanah Ulayat masih menimbulkan anggapan yang beragam. Berdasarkan pengamatannya selama ini, masih ada kalangan masyarakat adat yang berasumsi bahwa tanah ulayat itu sepenuhnya sudah jadi hak negara, sudah menjadi tanah negara, dan karena itu, mereka menilai tidak ada lagi yang perlu didiskusikan.
Baca Juga:
Madayansyah Tambunan, Politikus Gerindra Dipercaya Menjadi Dewan Hakim MTQ
“Mereka kira sudah tak ada persoalan,” imbuhnya.
Padahal, kajian hukum di FPPAB Madina pun menyebut bahwa negara tidak pernah mengabaikan perkara ini. Negera jelas mengakui. Bahkan negera memfasilitasi inventarisasi tanah ulayat itu.
Menurutnya, jika masyarakat adat sudah paham tentang Tanah Ulayat atau tanah adat itu, Pemkab Madina dalam hal ini Bupati dan DPRD Madina, tidak punya alasan untuk mengabaikan penguatan melalui Perda. Jangan pula nanti, setelah muncul Perda, justru internal masyarakat adat masih berpolemik.