TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Panyabungan- Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengajukan APBD Perubahan tahun 2025 pada rapat paripurna DPRD Madina, Kamis (18/9/2025).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, anggota DPRD, Forkopimda Madina, sejumlah OPD Madina dan undangan lainnya.
Baca Juga:
Meski Jadi Juru Kunci, Berni Dhey Tunggangi Kuda Miliknya dengan Tersenyum Bangga
Dalam Pengantar Nota Keuangan APBD Perubahan yang disampaikan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution bahwa sisi Pendapatan diasumsikan sebesar Rp 1.903.189.498.178. Angka itu mengalami penurunan sebesar Rp 25.184.578.304 dari semula Rp 1.928.374.076.483.
Sisi pendapatan itu bersumber dari tiga kelompok pendapatan, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah.
Penerimaan dari PAD yang semula Rp 192.066.728.685, bertambah Rp 7.123.904.373 menjadi Rp 199.190.633.058.
Baca Juga:
Jadi Desa Edu-Eco Wisata, Berni Dhey: Wogo Disiapkan Jadi Model Wisata Berbasis Edukasi, Ekologi, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pendapatan Transfer semula Rp 1.729.807.347.798, turun Rp 33.839.847.741 menjadi Rp 1.695.967.500.056. Penurunan ini akibat penyesuaian transfer pemerintah pusat ke daerah sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Lain-lain Pendapatan Daerah semula Rp 6.500.000.000, naik Rp 1.531.365.063 menjadi Rp 8.031.365.063.
Di sisi lain, Anggaran Belanja direncanakan sebesar Rp 1.985.102.109.178, berkurang Rp 80.893.643.770 dari semula Rp 2.065.995.752.949.
Anggaran Belanja itu terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanaja Tidak Terduga, Belanja Transfer.
Belanja Operasi yang semula sebesar Rp 1.458.537.862.640, berkurang Rp 18.431.303.412 menjadi Rp 1.440.106.559.227.
Belanja Modal semula Rp 189.023.197.009, berkurang Rp 50.010.200.790 menjadi Rp 139.012.996.219.
Belanja Tidak Terduga semula sebesar Rp 10.000.000.000 berkurang Rp 5.000.000.000 menjadi Rp 5.000.000.000.
Belanja Transfer semula sebesar Rp 408.434.693.300 berkurang Rp 7.452.139.568 menjadi Rp 400.982.553.732.
Sementara itu, sisi Pembiayaan juga mengalami pengurangan. Pembiayaan merupakan komponen untuk menutupi selisih antara Pendapatan dan Belanja daerah dalam satu priode akutansi. Dengan kata lain transaksi keuangan menutupi defisit atau manfaat surplus anggaran.
Penerimaan Pembiayaan semula sebesar Rp 137.621.676.466 berkurang Rp 55.709.065.465 menjadi Rp 81.912.611.000.
Wakil Bupati menyatakan, secara umum perubahan APBD ini sebagai tindaklanjut terhadap sejumlah penyesuaian. Diantaranya penyesuaian penerimaan yang bersumber dari transfer pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Sumut serta penyesuaian atas Silpa tahun 2024 berdasar audit BPK.
Selain itu, perubahan juga untuk menampung pergeseran anggaran, pemenuhan alokasi anggaran sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah lainya.
[Redaktur: Muklis]