TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe secara resmi menetapkan pengangkatan empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Pengangkatan tersebut ditandai dengan penyerahan Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 23/KPTS/2026, yang berlangsung di Aula Utama Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Kamis (22/1/2026).
Pengangkatan ini merupakan hasil dari seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang telah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen aparatur sipil negara.
Baca Juga:
Skema Dugaan Pemerasan di Balik CSR Pemkot Madiun: Izin Keluar, Uang Masuk
Acara tersebut dihadiri Plt. Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan H. Rahmat Marzuki Nasution, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Adapun pejabat yang dilantik berdasarkan keputusan tersebut, yakni Roy Susanto Siagian, sebagai Sekretaris DPRD Kota Padangsidimpuan. Kemudian, Ihram Kurnia Agustan, sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya, Aswin Hsb, sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Padangsidimpuan. Dan, Ali Imron Harahap, S.H sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
WN China Palsukan Identitas Terpilih Jadi Wali Kota, Divonis Seumur Hidup
Dalam sambutannya, Wali Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berbasis sistem merit.
"Seluruh proses pengangkatan dilakukan melalui seleksi terbuka yang objektif dan akuntabel. Saya berharap para pejabat yang dilantik dapat bekerja secara profesional, berintegritas, serta mampu meningkatkan kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegas Wali Kota.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa rotasi dan pengangkatan jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi pemerintahan guna menjaga dinamika kerja serta meningkatkan kinerja aparatur, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.