Tapsel.WahanaNews.co, Padang Sidempuan - JS (33), seorang perempuan muda, terperiksa oleh Polres Padang Sidempuan karena diduga terlibat dalam kasus narkotika.
Pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Res Narkoba Polres Padang Sidempuan menerima informasi dari warga pada Jumat (27/10/2023).
Baca Juga:
Cekik dan Banting Wanita di Lift Hotel Jakbar, Polisi Pacar Korban Ditangkap Polisi
Informasi yang dihimpun JS warga Jalan Sudirman, Janji Bangun, Kelurahan Timbangan, Kota Padang Sidempuan, akan naik angkutan umum dari Kabupaten Tapanuli Tengah ke Kota Padang Sidempuan membawa Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba Padang Sidempuan menyelidiki lokasi yang disebutkan. Sekitar pukul 20.30 WIB, angkutan L300 dari Sibolga melewati depan sekolah di Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan. Polisi yang sudah siaga di tempat langsung menghentikan dan memeriksa penumpang.
"Kami segera mengamankan pelaku (JS) dan menggeledah TKP," kata Kapolres Padang Sidempuan, ditemani Kasat Resnarkoba, AKP J Sidabutar pada Senin (30/10/2023).
Baca Juga:
Kiprah 6 Perempuan Tangguh yang Menginspirasi Warga Dunia
Dari penggeledahan, polisi mengamankan plastik hitam di bawah kursi JS. Paket tersebut berisi 48 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi Sabu dengan total berat 103,13 Gram.
"Tak hanya itu, Tim Opsnal juga menyita satu ponsel," tambah Kasat.
JS mengakui kepada petugas bahwa dia baru kembali dari Tapanuli Tengah setelah bertemu seseorang. Sabu tersebut diperolehnya dari DL, tahanan di penjara.