WahanaNews-Tapsel | Presiden Ikatan Pemuda Mandailing menyambut baik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memberi kabar baik bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi. Sebab, RKUHP menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"KUHP ini menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE. Jadi saya kira ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi," ungkap Tan Gozali Nasution saat di wawancarai Wahananews-Sumut di Kantor Dewan Rizet dan Inovasi Daerah di Komplek Perkantoran Payaloting Panyabungan, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga:
Densus 88 Belum Bisa Pastikan Motif Bom Polsek Astanaanyar Terkait KUHP
Presiden Ikatan Pemuda Mandailing ini mengakui, masyarakat kerap mengkritik tindakan aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan atau penahanan menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Oleh sebab itu, Tan Gozali mengatakan, akhirnya di putuskan dalam RKUHP menghapus ketentuan soal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di dalam UU ITE.
"Untuk tidak terjadi disparitas dan gap, maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukkan ke RKUHP tentunya dengan penyesuaian - penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 yang ada dalam UU ITE," ucapnya.
Baca Juga:
KUHP Baru Tuai Banyak Kritik, Menkumham Minta Maaf
Adapun, Pasal 27 dan 28 UU ITE selama ini kerap disebut sebagai "Pasal Karet" karena dengan mudah kritik hingga penghinaan dijerat atas pencemaran nama baik. [rum]