TAPSEL.WAHANANEWS.CO,Panyabungan- Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan (MBLB) sebesar 10% dan pengenaan opsen pajak MBLB sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.
Pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan di aula Ladang Sari Panyabungan, Rabu (22/01/2025.
Bupati Madina HM. Ja'far Sukhairi Nasution melalui Kepala Bapenda Ahmad Yasir Lubis SP, dalam sambutanya menyampaikan, dengan mengikuti acara sosialisasi ini, mudah-mudahan dapat meningkatkan pemahaman serta komitmen kita untuk mengoptimalkan pencapaian target pajak dan retribusi secara sistematis, terpadu dan berkesinambungan.
Baca Juga:
Pemkab Madina Siapkan BUMD untuk Mendongkrak PAD
"Kebijakan keuangan daerah diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utama pendapatan, dapat dipergunakan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhannya guna memperkecil ketergantungan dalam mendapatkan dana transfer dari pemerintah pusat," katanya.
Ahmad Yasir menambahkan, dengan diterbitkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Terdapat beberapa perubahan yang sangat mendasar dalam ketentuan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
"Pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penyesuaian dengan menerbitkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan restribusi daerah yang di sepakati bersama dengan DPRD," tambahnya.
Baca Juga:
Pemkab Madina Gelar Sertijab Bupati dan Wakil Bupati
Yasir juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Madina, khususnya kalangan usaha untuk secara bersama-sama memberikan dukungan dengan mematuhi penerapan pajak dan restribusi sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024 serta peraturan turunannya.
Ketua panitia sosialisasi Pajak daerah Rizki Hamdani dalam laporannya menyampaikan, acara ini sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Madina nomor 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah.
Untuk tertib administrasi dalam pelaksanaanya perlu diatur mekanisme pemungutan pajak daerah.
"Telah ditetapkan peraturan Bupati Madina nomor 52 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak daerah," sebutnya.