Selain mengatur tentang mekanisme pemungutan pajak, juga telah ditetapkan peraturan Bupati nomor 58 tahun 2024 tentang pemungutan opsen pajak MBLB dan bentuk sinergi pemungutan pajak MBLB dan opsen pajak.
Hadir dalam kesempatan tersebut, para OPD, PT.Bank Sumut, UPT Samsat Panyabungan, UPT Bapanda Provinsi Sumut, UPT Padang Sidimpuan Dinas Perindustrian perdagangan Energi dan Sumber daya mineral Provinsi Sumut, Pengusaha Pertambangan MBLB, kepala Desa, Lurah, dan pelaku wajib pajak.
Baca Juga:
Pemkab Madina Siapkan BUMD untuk Mendongkrak PAD
[Redaktur : Hadi Kurniawan]