WahanaNews-Tapsel | Seorang tokoh masyarakat Mandailing Natal, Amir Mahmud SH juga mantan Asisten Ombudsman Riau meminta tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara untuk turun dan melakukan investigasi ke Madina khususnya terkait dugaan pungli BOS di sekolah-sekolah di Madina.
Menurut mantan Asisten Ombudsman RI Perwakilan Riau ini, Ombudsman memiliki tugas untuk melakukan investigasi sesuai dengan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam UU ini diatur bahwa Ombudsman memiliki hak untuk melakukan investigasi.
"Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Atau lazimnya disebut own motion investigation," ungkapnya melalui WhatsApp, Rabu (21/06/2023).
Baca Juga:
Hak Masyarakat Tidak Terabaikan, Hasan Slamat: Perkuat Jaringan Pengawasan Terhadap Pelayanan Publik
Dia juga menjelaskan, seharusnya berdasarkan informasi yang didapat oleh Ombudsman tentang dugaan maladministrasi Dana BOS bisa langsung turun melakukan investigasi. Dia pun mempertanyakan mengapa Ombudsman masih menunggu laporan resmi.
"Gunakan itu Pasal 7 huruf d. Pakai itu kewenangan untuk memeriksa. Turun ke Madina, investigasi dana BOS. Panggil dan periksa semua pejabat terkait. Kemudian, umumkan hasil pemeriksaannya," tegasnya.
Dia pun mengatakan, Ombudsman punya kewenangan besar untuk melindungi masyarakat dari praktek-praktek maladministrasi atau pungli. Selain itu, Ombudsman juga memiliki imunitas dan kekebalan hukum dalam melaksanakan tugas investigasi tersebut.
Baca Juga:
Ombudsman Gorontalo Kunjungi Lapas Pohuwato Pastikan Kualitas Layanan Publik di UPT Kemenkumham
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan siap menindaklanjuti dugaan pungli Dan BOS di Madina. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Ombudsman agar mereka segera melakukan investigasi terkait dugaan tersebut.[Hk]