TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Tapanuli Selatan- Personil Polsek Batang Angkola mengamankan dua pria berinisial T (34) dan HN (40) karena diduga membawa narkotika jenis ganja, Selasa malam (17/2/2026). Keduanya ditangkap di Kelurahan Sayur Matinggi, Kecamatan Sayur Matinggi.
Kapolsek Batang Angkola, AKP R. Triharjanto, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dua orang yang diduga membawa ganja dari arah Kabupaten Mandailing Natal menuju wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Baca Juga:
Lagi, Polsek Medan Baru Ciduk Seorang Pelaku Rayap Besi
"Kami menerima laporan warga mengenai dugaan peredaran ganja. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim ke lapangan," ujar Triharjanto, dalam keterangan yang di terima wartawan, Rabu (18/2/2026).
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gustra Yadi. kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Petugas mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial T, warga Desa Aek Uncim, Kecamatan Tano Tombangan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik rokok berisi total 14 paket kecil daun ganja kering. Dari hasil pemeriksaan awal, T mengaku ganja tersebut dibeli bersama rekannya, HN.
Baca Juga:
Beraksi di 23 TKP, Spesialis Curanmor Berhasil Dilumpuhkan Polisi
Tak lama berselang, petugas berhasil menangkap HN di sebuah tempat tambal ban tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Saat itu, keduanya tengah memperbaiki sepeda motor yang mengalami ban bocor.
"Kedua pelaku mengaku berangkat dari Tano Tombangan menuju Sihepeng, Mandailing Natal untuk membeli ganja. Dalam perjalanan pulang menuju Tapanuli Selatan, kendaraan yang mereka gunakan mengalami kebocoran ban dan saat itulah dilakukan penangkapan," jelas Kapolsek.
Selain ganja, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung warna pink dan Poco warna silver, uang tunai Rp52.000, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis merah tanpa TNKB.